Text
Peran Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Oleh Arbitrase
Pengadilan dan arbitrase, keduannya adalah pranata yang di gunakanuntuk menyelesaiakan sengketa yang terjadi di antara dua pihak yang saling berjanji. Berbeda dari pengadilan yang merupakan pranata sengketa yang diselenggarakan oleh negara untuk kepentingan warganya, arbitrase merupakan pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang wksistensinnya harus diperjanjikan dan disepakati oleh pihak-pihak yang bersengketa.
P00322P | 344.018 GUN s C.1 | My Library | Tersedia |
P00323P | 344.018 GUN s C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain