Text
Hukum Keluarga :Menurut Hakim Positif di Indonesia
Mempelajari hukum keluarga merupakan suatu hal yang “menarik”. Menariknya karena apa pun yang menyangkut Hukum Keluarga/Hukum Perkawinan pengaturannya di Indonesia masih tetap beragam sehingga layak untuk diketahui bagi:
a. orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum (keluarga/perkawinan) Islam yang diresiplir dalam hukum adat;
b. orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum (perkawinan) adat;
c. orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks-ordonnantie Christen Indonesia (Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia), Staatsblad 1933 Nomor 74);
d. orang-orang Timur Asing Tionghoa dan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
e. warga negara Indonesia keturunan orang-orang Timur Asing lainnya berlaku ketentuan hukum (perkawinan) adat dan agama mereka masing-masing.
P00095H | 346.015 ZAE h C.1 | My Library | Tersedia |
P00096H | 346.015 ZAE h C.2 | My Library | Tersedia |
P00097H | 346.015 ZAE h C.3 | My Library | Tersedia |
P00098H | 346.015 ZAE h C.4 | My Library | Tersedia |
P00099H | 346.015 ZAE h C.5 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain