Text
Hukum Waris Tanpa Wasiat
Di dalam hukum dan karena itu juga di dalam huum waris setiap hak di dukung oleh subyek hukum. KUH Perdata di Indonesia tidak mengenal pemberian hukum yang mengakibatkan kematian perdata atau kehialangan segala hal kewarganegaraan.
P00121H | 340.57 HAR h C.1 | My Library | Tersedia |
P00122H | 340.57 HAR h C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain