Text
Penggunaan Hak Atas Tanah untuk Industri
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat mulai aspek fisik administratif hingga legalitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan secara berjenjang, sebagaimana tertuang antara lain dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di bidang Pertanahan. Namun, sampai saat ini setidaknya teridentifikasi tiga permasalahan utama pertanahan, yaitu: (1) semakin maraknya konflik dan sengketa pertanahan, (2) semakin terkonsentrasinya penguasaan tanah pada sekelompok kecil masyarakat yang mengabaikan masyarakat banyak untuk mengakses tanah, dan (3) lemahnya jaminan kepastian hukum atas penguasaan dan penggunaan tanah.
P00336P | 338.731 3 MUS p C.1 | My Library | Tersedia |
P00337P | 338.731 3 MUS p C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain