Text
Hukum Jaminan Di Indonesia : Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah
Seiring dengan perkembangan hukum dan berkembangnya perekonomian di negara manapun, perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha (baik berbadan hukum ataupun tidak) kadangkala memerlukan “dana tambahan” untuk mengembangkan kehidupan dirinya dari perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang bersangkutan. Dana tambahan tersebut bisa didapatkan melalui pinjaman pada badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan yang memang didirikan untuk khusus memberikan pinjaman dana “konsumtif” atau dana-dana lainnya.
Badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan tersebut dalam menyalurkan “pinjaman” seringkali memerlukan jaminan agar “dana” yang disalurkannya bisa dikembalikan oleh perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang meminjam atau debitur.
P00142H | 346.082 ZAE h C.1 | My Library | Tersedia |
P00143H | 346.082 ZAE h C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain