Text
Hukum Kepailitan
Sejak Krisis Moneter 1997 melanda Indonesia, tidak sedikit pengusaha yang mengalami kasus pailit. Dengan kondisi yang berlangsung begitu cepat, tidak sedikit dari pengusaha dan pakar hukum yang kesulitan dalam menjawab persoalan perkara pailit, walaupun setahun setelah krisis moneter, Pemerintah bersama DPR telah mengganti Undang-Undang Kepailitan No.4 Tahun 1998 dengan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
P00199H | 346.078 ADR h C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain