Text
Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah (Prinsip-prinsip Hukum Perencanaan Ruang dan Pentagunaan Tanah)
Kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunaan dan pembaruan hukum agraria/pertanahan adalah peencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dalam rangka merencanakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya).Di sisi lain, penatagunaan tanah ini dilakukan untuk menata, menertibkan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang dilakaukan oleh pemeirntah agar tidak terjadi tumpang tindih baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Hal ini diakhiri dengan kegiatan konsolidasi tanah, baik untuk wilayah pemukiman maupun areal pertanian. Setelah konsolidasi tanah, para pemegang hak diberikan sertifikat hak atas tanah guna jamina kepastian hukum dan hak bagi pemegangnya. Buku ini menjadi refernsi pada mahasiswa, dosen dan praktisi hukum, serta masyarakat pada umumnya yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah.
Bibliografi : halaman 193-198
Isi : Bab i, Kebijakan pembaruan hukum pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam tanah -- Bab 2. Prinsip-prinsip hukum penataan ruang dan penatagunaan tanah -- Bab 3. Landasan hukum penataan ruang dan penatagunaan tanah -- Bab 4. Perencanaan tata ruang dan tata guna tanah yang berbasis lingkungan hidup -- Bab 5. Perlindungan hukum hak-hak masyarakat dalam rencana tata ruang dan tata guna tanah.
P00209H | 346.045 ARB h C.1 | My Library | Tersedia |
P00210H | 346.045 ARB h C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain