Text
Pembaruan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan
Hukum perdata Islam yang selama ini diterapkan di pengadilan agama dan berlaku di Indonesia,masih saja menyisakan beberapa sisi yang perlu diperkuat dasar legitimasinya.Hal ini karena adanya akseptasi yang tidak utuh dari masyarakat, yang dilatarbelakangi oleh kecenderungan pada salah satu aliran hukum Islam (madzhab).Padahal,untuk membentuk suatu kodifikasi hukum Islam dalam konteks kemajemukan sosial,haruslah dilakukan dengan cara yang mampu mengakomodasi banyak aspek dan pandangan hukum yang diterima masyarakat selama ini dengan tidak melupakan kearifan yang telah hidup dalam masyarakat.
Bibliografi : halaman 195-201
P00390P | 297.42 ERF p C.1 | My Library | Tersedia |
P00391P | 297.42 ERF p C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain