Text
Hukum Acara Pidana Indonesia
Ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Dengan terciptanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berarti pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran)sampai meliputi peninjauan kembali.
P00220H | 345.05 JUR h C.1 | My Library | Tersedia |
P00221H | 345.05 JUR h C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain