Text
Kausa Yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian
Perjanjian atau kontarak yang batal atau batal demi hukum (Void, nietig) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ob initio). Kondisi ini akan merugikan salah satu pihak akibat gugatan perdata yang diajukan mitra bisnisnya. Beberapa gugatan perdata yang kerap terjadi. Putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak, melainkan syarat formal yang terdapat dalam ps 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan bahasa Indonesia juga diwajibkan dalam pasal 43 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, juncto no. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain regulasinya, hal yang sangat venomenal adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan putusannya No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. Putusan ini tanpa menimbang substansi perjanjian hanya karena tidak menggunakan bahasa Indonesia suatu perjanjian batal demi hukum (void, nietig) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and voild atau void ab initio). Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan Kausa yang halal dan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian.
P00120K | 340 JOH k C.1 | My Library | Tersedia |
P00121K | 340 JOH k C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain