Text
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA RI No.13 Tahun 2016
Buku ini membahas mengenai beberapa hal berikut: Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan; Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilakukan oleh Korporasi; Kapan dan dalam hal bagaimana suatu Tindakan Pidana Korupsi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi; Hukum Acara Pidana yang mengatur Korporasi sebagai subjek Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi; Pihak yang menanggung pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi; Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Sanksi Pidana yang diancamkan; Penjatuhan Pidana bagi Korporasi harus bersifat Ultimum Remedium (upaya terakhir); dan hal-hal lain yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016.
Bibliografi : halaman 141-144
P00120S | 345 KRI s C.1 | My Library | Tersedia |
P00121S | 345 KRI s C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain