Text
Kejahatan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kejahatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia: makar, menyebarkan komunisme, pemberontakan, permufakatan jahat, mengadakan hubungan dengan asing untuk kudeta, membuka rahasia negara, kejahatan bangunan militer, penipuan masa perang, kejahatan perundingan diplomatik, memberi tumpangan mata-mata musuh
P00122K | 340 ADA k C.1 | My Library | Tersedia |
P00123K | 340 ADA k C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain