Text
Landasan dan teknik perundang-undangan
Perancangan hukum (legal drafting) dalam praktik hukum. Secara singkat, legal drafting dapat diartikan sebagai perancangan naskah hukum. Dalam beberapa literatur, legal drafting berarti perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Pemahaman utuh mengenai landasan dan teknik pembentukan perundang-undangan, sangat penting, terutama bagi institusi pemerintahan. Dalam upaya mewujudkan peraturan perundang- undangan yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional, serta selaras dengan kepentingan masyarakat, maka harus dipahami teori, ilmu, asas, jenis, hierarki, fungsi, materi muatan, metode penormaan, ragam bahasa, tahapan pembentukan, serta teknik penyusunan peraturan perundang- undangan. Selain itu, perlu adanya pemahaman tentang masalah perundang-undangan dari sudut filosofi, yuridis, sosiologis, serta suasana kebatinan terkait lahirnya sebuah rancangan peraturan perundang- undangan. Buku ini menguraikan, landasan dan materi muatan perundang- undangan; asas-asas pembentukan perundang-undangan; hierarki perundang-undangan; lembaga pembentuk perundang-undangan; peran, fungsi, proses, dan tujuan program legislasi nasional/daeran (Prolegnas/Prolegda) dalam pembentukan peraturan perundang- undangan; teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; teknik pembentukan peraturan perundang-undangan; penyusunan naskah akademik; dan bahasa perundang-undangan.
Bibilografi : halaman 221 - 222
P00029L | 348 AND l C.1 | My Library | Tersedia |
P00030L | 348 AND l C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain