Text
Hukum dan Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga pemerintahan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu ayau untuk mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik diperlukan dalam rangka pepmbuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU NRI tahun 1945
P00235H | 340 FAR h C.1 | My Library | Tersedia |
P00236H | 340 FAR h C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain