Text
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) : (UU RI No.7 Tahun 2021)
Sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis sehingga Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perlu dibentuk. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
P00010U | 348 SIN u C.1 | My Library | Tersedia |
P00011U | 348 SIN u C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain