Text
Hukum Penyelesesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan : Di Dalam dan Di Luar Proses Pengadilan
Buku ini mengulas tentang bagaimana penyelesaian sengketa utang piutang perusahaan baik di dalam dan di luar pengadilan. Sengketa di dalam pengadilan melalui gugatan biasa, arbitrase, dan proses kepailitan dan/atau PKPU. Di luar pengadilan dilakukan melalui ADR (Alternative Dispute Resolution), yakni negosiasi, mediasi, dan konsiliasi; menggunakan jasa mediator; menggunakan skema debt restructuring agency); dan melalui BPPN.
P00251H | 343 MAN h C.1 | My Library | Tersedia |
P00252H | 343 MAN h C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain