Text
Negara Kesatuan : Meneguhkan Kembali Gagasan Pendiri Negara
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang demikian luas dan heterogen, memiliki keragaman baik dari sisi agama, etnis, bahasa, budaya, dan adat istiadat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Buku ini menghadirkan analisis filosofis dari para pendiri negara dalam menjadikan Indonesia sebagai negara kesatuan. Selain dilengkapi pandangan para founding father yang terekam secara lengkap dalam risalah sidang, juga memaparkan konstruksi negara kesatuan pasca perubahan UUD 1945. Buku ini juga memaparkan perbandingan susunan negara di beberapa Negara Dunia
P00024N | 340.5 NUR n C.1 | My Library | Tersedia |
P00025N | 340.5 NUR n C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain