Text
Peraturan Lengkap Fidusia (UU RI No. 42 tahun 1999)
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 ini, objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas, yaitu benda bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda bergerak yang tidak dapat dibebani dengan tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
P00434P | 348 SIN p C.1 | My Library | Tersedia |
P00435P | 348 SIN p C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain