Text
Hukum Pembuktian : Teori, Asas, dan Yurisprudensi (Dalam Perkara Pidana, Perdata, TUN, dan Konstitusi)
Hukum pembuktian merupakan serangkaian ketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh bukti, sampai pada penyampaian bukti di pengadilan, kekuatan pembuktian, dan beban pembuktian. Mengajukan alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara di pengadilan bertujuan untuk memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dipersengketakan oleh para pihak.
Dalam buku ini dikupas makna dan tujuan dari pembuktian, prinsip dan standar pembuktian hukum, prinsip-prinsip umum pembuktian, sistem pembuktian, standar pembuktian, dan asas-asas hukum pembuktian, jenis alat bukti yang berlaku universal (saksi, ahli, surat, dan bukti fisik), termasuk juga bukti elektronik yang semakin diakui eksistensinya. Kemudian secara spesifik membahas bagaimana pembuktian dalam perkara pidana, pembuktian dalam perkara perdata, pembuktian dalam perkara tata usaha negara, dan pembuktian dalam Mahkamah Konstitusi, khususnya untuk pengujian undang-undang (judicial review), dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil Presiden.
Buku ini direkomendasikan sebagai salah satu referensi hukum pembuktian untuk para advokat, hakim, jaksa, polisi, notaris, paralegal, dosen, dan juga para mahasiswa fakultas hukum.
P00004H | 346.07 ALB h C.1 | My Library | Tersedia |
P00005H | 346.07 ALB h C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain