Text
Restorative Justice : Dan Pemaafaan dalam Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk kekerasan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang merupakan lingkup keluarga dalam rumah tangga tersebut dan juga dapat terdiri dari sanak saudara/famili dan pembantu rumah tangga yang berkerja untuk keluarga yang bersangkutan. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannta, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
P00004R | 345.01 ESR r C.1 | My Library | Tersedia |
P00005R | 345.01 ESR r C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain