Text
Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia
Dalam hukum perjanjian atau kontrak (contrack of law) kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, yaitu kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak innominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam Hukum Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontak-kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang di masyarakat secara praktik.
P00106P | 346.020 595 8 SAL p C.1 | My Library | Tersedia |
P00107P | 346.020 595 8 SAL p C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain